Rabu, 13 Januari 2010

Kesehatan

Fungsi Vitamin A.

 Penelihatan.
Vitamin A berfungsi dalam pengelihatan normal pada cahaya remang. Didalam mata retinol, bentuk vitamin A yang didapat dari darah, dioksidasi menjadi retinol. Retinol kemudian mengikat protein opsin dan membentuk pigmen visual merah – ungu (visual purple) atau rodopsin. Rodopsin ada didalam sel khusus didalam retina mata yang dinamakan rod. Bila cahaya mengenai retina, pigmen visual merah – ungu ini berubah menjadi kuning dan retina dipisahkan dari opsin. Pada saat itu, terjadi rangsangan elektrokimia yang merambat sepanjang saraf mata ke otak yang menyebabkan terjadinya suatu bayangan visual. Selama proses ini, sebagian dari vitamin A dipisahkan dari protein dan diubah menjadi retinol. Sebagian besar retinol ini diubah kembali menjadi retinal, yang kemudian mengikat opsin lagi untuk membentuk rodopsin. Sebagian kecil retinol hilang selama proses ini dan harus digantikan oleh darah. Jumlah retinol yang tersedia didalam darah menentukan kecepatan pembentukan kembali rodopsin yang kemudian bertindak kembali sebagai bahan reseptor didalam retina. Pengelihatan dengan cahaya samar – samar / buram bias terjadi bila seluruh siklus ini selesai.
Kebutuhan vitamin A untuk pengelihatan dapat dirasakan, bila kita dari cahaya terang diluar kemudian memasuki ruangan yang remang – remang cahayanya. Mata membutuhkan waktu untuk dapat melihat. Kecepatan mata beradaptasi setelah terkena cahaya terang berhubungan langsung dengan vitamin A yang tersedia di dalam darah untuk membentuk rodopsin. Tanda pertama kekurangan vitamin A adalah rabun senja. Suplementasi vitamin A dapat memperbaiki pengelihatan yang kurang bila itu disebabkan oleh kekurangan vitamin A.

 Diiferensiasi Sel.
Diiferensiasi sel terjadi bila sel – sel tubuh mengalami perubahan dalam sifat atau fungsi semuanya. Perubahan sifat dan fungsi sel ini adalah salah satu karakteristik dari kekurangan vitamin A yang dapat terjadi pada tiap tahap perkembangan tubuh, seperti pada tahap pembentukan sperma dan sel telur, pembuahan, pembentukan struktur dan organ tubuh, pertumbuhan dan perkembangan janin, masa bayi, anak – anak, dewasa dan masa tua. Diduga vitamin A, dalam bentuk asam retinoat memang peranan aktif dalam kegiatan inti sel, dengan demikian dalam pengaturan factor penentu keturunan/gen yang berpengaruh terhadap sintesis protein. Pada diferensiasi sel terjadi perubahan dalam bentuk dan fungsi sel yang dapat dikaitkan dengan perubahan perwujudan gen – gen tertentu. Sel – sel yang paling nyata mengalami diferensiasi adalah sel – sel epitel khusus, terutama sel – sel goblet, yaitu sel kelenjar yang mensintesis dan mengeluarkan mukus atau lendir.
Mukus melindungi sel – sel epitel dari serbuan mikroorganisme dan partikel lain yang berbahaya. Lapisan mukus pada dinding lambung juga melindungi sel – sel lambung dari cairan lambung. Dibagian atas saluran pernapasan sel – sel epitel secara terus – menerus menyapu mukus keluar, sehingga benda – benda asing yang mungkin masuk akan terbawa keluar. Bila terjadi infeksi, sel – sel goblet akan mengeluarkan lebih benyak mukus yang akan mempercepat pengeluaran mikroorganisme tersebut. Kekurangan vitamin A menghalangi fungsi sel – sel kelenjar yang mengeluarkan mukus dan digantikan oleh sel – sel epitel bersisik dan kering ( keratinized ). Kulit menjadi kering dan kasar dan luka sukar sembuh. Peranan vitamin A diduga berkaitan dengan dua hal : (a) peranan vitamin A dalam sintesis glikoprotein khusus yang terlibat dalam pembentukan membran sel yang mengontrol diferensiasi sel dan (b) kompleks vitamin A – CRBP masuk kedalam nukleus sel sehingga mempengaruhi DNA.

 Reproduksi.
Vitamin A dalam bentuk retinol dan retinal berperan dalam reproduksi pada tikus. Pembentukan sperma pada hewan jantan serta pempentukan sel telur dan perkembangan janin dalam kandungan membutuhkan vitamin A dalam bentuk retinol. Hewan betina dengan status vitamin A rendah mampu hamil akan tetapi mengalami keguguran atau kesukaran dalam melahirkan. Kebutuhan vitamin A selama hamil meningkatkan untuk kebutuhan janin dan persiapan induk untuk menyusui.



Sumber : Google

Palung Hati

Bila sekejap matamu membiru,
Kan ku lihat ada lautan,
Lautan cinta yang kau tenggelamkan,
Kau tenggelamkan di palung hatimu,
Terdiam, terkungkung, teraniaya, menyepi,
Tanpa untaian kata…….
Kata – kata yang seindah permata yang harusnya kau tahu,
BAHWA cinta adalah kapal yang harus kau naiki!!!!!!

cermin

Cermin hati,
Cermin kata,
Cermin jiwa,
Hanya menatap malam menanti kasih
Cahaya bintang terangi bumi
Walau tetap ku benci
Malam tak temu tempat bersandar

Tak ada

2. Tak ada kebahagiaan
Dan
Tak ada kedukaan
Ketika pelangi tiba……….
Hadir atau tidaknya pelangi itu…..
Tak ada
Tak ada pengharapan di dalamnya
Semua kembali pada mata yang memandangnya
Dan
Hati yang memaknainya
Dan
Kegelapan dapat menjadi terang
Dapat menjadi indah
Dan
Dapat menjadi tak bermakna
Ketika kau berhasil memetik maknanya

palung hati

1. Bila sekejap matamu membiru,
Kan ku lihat ada lautan,
Lautan cinta yang kau tenggelamkan,
Kau tenggelamkan di palung hatimu,
Terdiam, terkungkung, teraniaya, menyepi,
Tanpa untaian kata…….
Kata – kata yang seindah permata yang harusnya kau tahu,
BAHWA cinta adalah kapal yang harus kau naiki!!!!!!

Sejarah Perangkat Lunak Komputer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Rekayasa perangkat lunak telah berkembang sejak pertama kali diciptakan pada tahun 1940-an hingga kini. Fokus utama pengembangannya adalah untuk mengembangkan praktek dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas para praktisi pengembang perangkat lunak dan kualitas aplikasi yang dapat digunakan oleh pemakai.
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 1945 - 1965: Awal
• 2 1965 - 1985: krisis perangkat lunak
• 3 1985 - kini: tidak ada senjata pamungkas
• 4 Perkembangan utama rekayasa perangkat lunak

[sunting] 1945 - 1965: Awal
Istilah software engineering digunakan pertama kali pada akhir 1950-an dan awal 1960-an. Saat itu, masih terdapat debat tajam mengenai aspek engineering dari pengembangan perangkat lunak.
Pada tahun 1968 dan 1969, komite sains NATO mensponsori dua konferensi tentang rekayasa perangkat lunak, yang memberikan dampak kuat terhadap perkembangan rekayasa perangkat lunak. Banyak yang menganggap bahwa dua konferensi inilah yang menandai awal resmi profesi rekayasa perangkat lunak.
[sunting] 1965 - 1985: krisis perangkat lunak
Pada tahun 1960-an hingga 1980-an, banyak masalah yang ditemukan para praktisi pengembangan perangkat lunak. Banyak projek yang gagal, hingga masa ini disebut sebagai krisis perangkat lunak. Kasus kegagalan pengembangan perangkat lunak terjadi mulai dari projek yang melebihi anggaran, hingga kasus yang mengakibatkan kerusakan fisik dan kematian. Salah satu kasus yang terkenal antara lain meledaknya roket Ariane akibat kegagalan perangkat lunak.
[sunting] 1985 - kini: tidak ada senjata pamungkas
Selama bertahun-tahun, para peneliti memfokuskan usahanya untuk menemukan teknik jitu untuk memecahkan masalah krisis perangkat lunak.
Berbagai teknik, metode, alat, proses diciptakan dan diklaim sebagai senjata pamungkas untuk memecahkan kasus ini. Mulai dari pemrograman terstruktur, pemrograman berorientasi object, perangkat pembantu pengembangan perangkat lunak (CASE tools), berbagai standar, UML hingga metode formal diagung-agungkan sebagai senjata pamungkas untuk menghasilkan software yang benar, sesuai anggaran dan tepat waktu.
Pada tahun 1987, Fred Brooks menulis artikel No Silver Bullet, yang berproposisi bahwa tidak ada satu teknologi atau praktek yang sanggup mencapai 10 kali lipat perbaikan dalam produktivitas pengembangan perangkat lunak dalam tempo 10 tahun.
Sebagian berpendapat, no silver bullet berarti profesi rekayasa perangkat lunak dianggap telah gagal. Namun sebagian yang lain justru beranggapan, hal ini menandakan bahwa bidang profesi rekayasa perangkat lunak telah cukup matang, karena dalam bidang profesi lainnya pun, tidak ada teknik pamungkas yang dapat digunakan dalam berbagai kondisi

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_rekayasa_perangkat_lunak

artikel

UU Pornografi Online – Pertanda Kiamat Bagi Situs Porno?

By Bob Julius Onggo on July 1, 2009

Bila terakhir kali Anda mengecek email hari Jumat, dan sorenya Anda pulang kantor dan kembali lagi kerja ke kantor hari Senin lalu mengecek email,maka coba tebak apa yang ada di dalam inbox email Anda?

http://www.penuliskomputer.com/wp-content/uploads/2009/07/uu-pornografi.jpgYa benar 50% – 80% email yang masuk sekitar penawaran seputar komoditas ’sekesekesek’. Situs web yang benar-benar XXX, dipastikan tidak berani memiliki domain dengan TLD standar (.com). Pasti mereka menaruh hosting di domain dinamis (undercover). Bahkan karena mereka tidak mau ketangkap karena pelanggaran asusila, mereka bahkan hosting konten berbau pornografi di berbagai situs web social networking dan blog. Nah bisakah ketangkap sub web seperti itu? Dan bila ketangkap, apakah pemilik induk web juga akan diajukan ke meja hijau? Bagaimana melacak web pornografi yang beredar secara online?

Tentu siapa pun dari kita tertarik akan hal ini, entah kita sebagai korban incaran komoditas pornografi atau pemangsa dan pengkonsumsi pornografi maupun situs sejenis adult-oriented websites (AOW) mengingat rujukan Surat Menteri Kominfo kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 untuk menyaring dan memblokir situs web dengan konten negatif semacam itu. Memang melacak dan menyaring situs AOW tidaklah mudah, namun seringkali datang sendiri tanpa diundang lewat spam emails. Maupun pop up windows yang muncul serta merta bila Anda tidak menggunakan pop-up blocker.

Ada dua kubu pendapat yang menyarankan agar mempermudah dalam proses memblokir konten web jenis AOW. Kubu pertama menyarankan agar diberikan nama Top Level Domain (TLD) tersendiri yaitu “.xxx”. Dengan demikian menghemat uang yang dikeluarkan untuk melacak dan membangun filter online yang canggih untuk mendeteksi situs web jenis AOW. Disamping itu dapat mencegah para karyawan untuk mengakses web jenis AOW tersebut, namun organisasi yang mengurusi penamaan TLD (ICANN) ragu-ragu mengingat kalangan pemerintah dengan perbandingan 9 : 5 dan 1 netral, industri pornografi itu sendiri dan kalangan religius menentangnya. Mereka berpendapat bila diberikan .TLD khusus, maka ini seakan-akan memberikan legitimasi kepada industri AOW.

UPAYA-UPAYA MEMBREDEL PORNOGRAFI ONLINE

Tekad untuk memberangus web berkonten AOW bukan saja di Indonesia yang bisa terbilang baru “in action”. Beberapa negara maju yang juga didukung oleh perusahaan TI juga berupaya saling membantu memerangi pornografi online. Microsoft juga berupaya membantu lembaga kepolisian untuk menangkap para pemangsa pornografi anak. Upaya ini berbuntut dengan dihasilkannya kerjasama selama dua tahun dengan cara Microsoft Kanada mengembangkan sistem komputer – Child Exploitation Tracking System (CETS) – yang memungkinkan the Royal Canadian Mounted Police (RCMP) dan para agen polisi global lainnya berbagi informasi agar dapat melacak dan menarik keluar para predator anak secara seksual dari sarangnya.

Hasilnya? Sistem pelacak ini akhirnya mampu membantu ditangkapnya sang pedofilia anak di Toronto tahun lalu. Ia dilacak dan dikenali lewat sistem investigasi dan database komputerisasi. Setidaknya sistem ini untuk melindungi anggota masyarakat kita yang paling ringkih yaitu anak-anak kita,” kata Anne McLellan, wakil perdana menteri Kanada dan juga selaku menteri Keselamatan Publik dan Kesiapan Darurat. “Saya memuji penegakan Hukum di Kanada dan Microsoft Canada atas visi dan leadership mereka dalam menciptakan suatu perangkat yang membantu melindungi anak-anak kita dari para pemangsa seksual dunia maya.”

Karena komponen di internet banyak yang gratis, tidaklah susah bagi seorang pedofilia untuk mencari mangsa anak-anak ABG. Namun portal penyedia komponen internet yang gratisan apakah patut disalahkan dalam hal ini? Bila milis-milis di internet digunakan untuk membentuk komunitas pornografi, apakah Yahoo group penyedia milis tersebut patut ditarik ke meja hijau? Juga tidak sedikit blog-blog yang berbau AOW, apakah patut perusahaan pemilik blog tersebut juga dimasukkan ke dalam sidang pengadilan? Juga perusahaan hosting yang memberikan jasa hosting secara otomatis dan ketahuan meng-hosting web AOW perlu dituntut?

Yahoo Inc pernah diajukan ke meja hijau tahun lalu tgl 9 Mei, untuk kasus yang terjadi di Distrik sebelah timur Texas berkenaan perdagangan pornografi anak lewat fasilitas Yahoo Group. Perkara tuntutan hukum itu diajukan oleh para orang tua korban pelecehan seksual anak-anak dan menyeret Yahoo Group. Keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar USD 10 juta. Menurut Reuters, perkara hukum tersebut menuntut Mark Bates yang mem-posting foto-foto porno anak-anak di Yahoo Group, dengan nama Candyman, yang selama ini ribuan pengunjung mengunduh konten pornografi tersebut.

AWAS DIPENJARA 6 TAHUN!

Berbagai aksi kolaborasi online telah berhasil menyeret para pelaku pedofilia dan sejenisnya ke meja hijau dan sekaligus menyelamatkan komunitas kita terutama anak-anak, maupun kejahatan lainnya berkaitan dengan pornografi, maka membuat parlemen pemerintah kita mengesahkan undang-undang yang akan membatasi akses ke situs web pornografi dan web yang berkonten kejahatan dan kekerasan serta bernasa SARA yang disahkan bulan April lalu tahun 2008 ini.

Bukan hanya alasan relijius yang mungkin karena berisi 85% dari populasi di Negara kita adalah mayoritas Muslim, namun kita semua pasti setuju dengan apa yang dikatakan oleh MenKomInfo, Mohammad Nuh kepada para wartawan “saya pikir semua setuju bahwa tidak mungkin kita bisa menyelamatkan Negara ini kalau kita membiarkan pornografi, kekerasan dan permusuhan etnis.” Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik ini, demikian sebutan legislasi baru ini akan menganggap bahwa konten atau materi digital dapat dianggap sebagai bukti sah penyalahgunaan internet. Hukum ini menegaskan siapa pun yang kedapatan tertangkap karena membagi-bagikan bahan-bahan pornografi, pesan-pesan kebencian agama dan rasial serta berita-berita palsu di internet akan berbuntuk pada pemenjaraan selama enam tahun dan didenda sebesar USD109,000.

Pemerintah berencana ke depannya adalah untuk memulai membatasi situs web yang meng-hosting bahan-bahan terlarang. Software yang dapat memblokir web AOW sedemikian akan tersedia di web DepKomInfo dan dapat diunduh. “Saya setuju jika regulasi tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak agar tidak mengakses berbagai web AOW. Namun saya cemas jika pihak polisi melihatnya sebagai suatu celah untuk menahan orang yang menerima spam email berisi pornografi dan berbau SARA,” demikian kata Zatni Arbi dari Indonesian Institute of Sciences kepada salah satu surat kabar berbahasa Inggris di Jakarta.

Beliau juga mengatakan bahwa memblokir web-web berbau AOW tidak akan berhasil sama sekali. “Draf UU tersebut memang bagus, namun saya cemas akan implementasinya. Melakukan sensor tidaklah mudah mengingat para pelanggar hukum tetap saja mampu dengan mudah menemukan trik-trik lain untuk mengakses dan menyediakan situs web AOW,” tambahnya. Jangankan pornografi online, pornografi tercetak dan pornografi video juga sulit diberangus.

Memang tidak ada gading yang tak retak, betapa pun mulia dan bagusnya suatu inisiatif tetap ada celahnya bagi industri AOW untuk mempromosikannya secara online dan senyap namun ampuh.

sumber : http://www.penuliskomputer.com/uu-pornografi-online-pertanda-kiamat-bagi-situs-porno/